Ajigile…… lo kata aturan kalau dirubah lalu tanpa sosialisasi besar-besaran orang semua bisa tau? hehehe… Artikel ini mungkin merupakan sedikit protes kecil kepada orang-orang yang ada dibelakang tugas “sosialisasi” khususnya mungkin polisi. Sejak aturan baru keluar yaitu tentang adanya larangan belok kiri, terkecuali ada rambu atau tanda khusus yang memperbolehkan belok kiri langsung.
Peraturan Pemerintah No. 43/1993, Pasal 59 Ayat 3 yang lama berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri” lalu di revisi menjadi Undang Undang Lalu Lintas UU No. 22/2009 Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi “Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas“
Mohon dibaca hati-hati UU ini pengartiannya bisa disalah gunakan kalau orang pandai bersilat lidah. Arti yang saya tangkap SEMUA JALAN RAYA BAIK YANG ADA ISYARAT BELOK KIRI BOLEH LANGSUNG MAUPUN YANG TIDAK ADA, SEMUA PENGENDARA DI LARANG BERBELOK KIRI TERKECUALI DI PERBOLEHKAN/DITENTUKAN OLEH POLISI LALU LINTAS ATAU RAMBU LALU LINTAS. Menurut singkat saya aturan baru ini melarang semua pengguna jalan untuk belok kiri langsung, dan hanya akan diperbolehkan jika polisi lalu lintas yang mengatur traffic lalu lintas memperbolehkan atau rambu lalu lintas.
Tolong pelajari dan pahami apa itu rambu lalu lintas di id.wikipedia.org/wiki/Rambu_lalu_lintas agar kalian bisa membedakan.
Sayangnya sosialisasi untuk peraturan baru ini mungkin boleh di katakan tidak ada sama sekali, jujur saja coba kalian tanya teman saja apa dia tau aturan baru ini? saya yakin 7 dari 10 teman kalian tidak tau aturan baru ini. Ini buruk sekali seharusnya sosialisasi di lakukan dengan media yang mencakup seluruh indonesia (dalam hal ini karena ini merupakan aturan dalam negara kesatuan republik indonesia), dalam hal ini stasiun TV-lah yang berperan sangat penting karena bisa menjangkau hampir seluruh Indonesia, seharusnya ada iklan layanan masyarakat yang mensosialisasikan aturan baru ini agar dengan cepat semua masyarakat umum tau.
Buruknya karena sosialisasi aturan baru ini tidak dilakukan sekarang banyak sekali terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak polisi lalu lintas sendiri yang mungkin merupakan oknum “sedikit nakal” tidak tanggung-tanggung sekali melanggar dendanya Rp 250.000 lumayan bisa buat beli bakso berapa mangkok tuh….?? 😀
Sama seperti kejadian kemarin aturan ini membuat traffic lalu lintas menjadi kacau balau, terutama di lampu merah coba kalian perhatikan di tempat masing-masing…. Saya kemarin waktu berhenti di kiri lampu merah ada mobil di belakang klakson terus dan marah² saya heran kenapa itu orang apa dia nggak tau aturan belok kiri dilarang, saya lihat juga tidak ada rambu² yang memberikan isyarat belok kiri, lalu akhirnya saya mengalah saya bergeser sedikit untuk memberikan ruang mobil itu, kemudian mobil itu tancap gas belok kiri dengan sangat tidak berdosa… lucunya disitu ada POLISI yang lihat tapi cuma diam saja, Bagaimana ini… aturan kok kacau balau… tanya kenapaaaa?????????????????????????
Kata Kunci Terkait:
- masa sosialisasi rambu baru
- belok kiri jalan terus
- larangan larangan lalu lintas
- Dilarang belok kiri
- isyarat polisi lalu lintas
- kata larangan lucu
- pengertian rambu dilarang belok kiri
- rambu lalu lintas larangan dan artinya
- contoh pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
- contoh sosialisasi buruk
- contoh sosialisasi masyarakat yang buruk
- pengertian rambu lalu lintas (dilarang belok)
- Perundangan tentang Rambu² Lalu Lintas RI
- gambar2 larangan
- gambar kata larangan
- gambar rambu lucu banget
- gambar rambu dan peraturan lalu -intas
- alat pemberi isyarat pengatur lalu lintas
- rambu rambu lalu lintas yang buruk
- orang-orang di persimpangan kiri jalan download
- lalu lintas aturan belok kiri
- simbol pengertian dilarang belok kiri
- belok
- pengertian sosialisasi kiri
- belok kiri langsung
- contoh gambar dilarang belok kiri
- kata kata larangan gokil
- rambu wajib belok kiri lalu lintas
- lambang dilarang belok kiri
- contoh gambar sosialisasi
- Kata2 larangan
- penjelasan dilarang belok kiri
- gambar2 orang dilarang belok
- tanda belok jalan
- rambu-rambu melalui UU yang berlaku
- tanda isyarat lalu lintas
- persimpangan jalan
- gambar di larang belok kiri
- gambar dilarang belok kiri
- gambar orang melanggar lalu lintas beserta penjelasannya
- gambar rambu larangan
- alasan mengapa belok kiri
- andai manusia hidup tanpa sosialisasi
- arti dan tanda-tanda rambu lalu lintas
- arti dari rambu dilarang belok kiri
- arti dilarang belok kiri
- arti kata pelanggaran lalu lintas
- arti rambu dilarang belok
- arti simbol dilarang belok ke kiri
- arti tanda larangan 7t
- arti tanda rambu lalu lintas
- arti tikungan ke kiri
- artikel tentang sosialisasi beserta gambar
- aturan belok kiri
- aturan lalulintas :larangan belok kiri
- belok kiri boleh jalan
- belok kiri dilarang
- belok kiri jalan terus wiki
- belok kiri langsung lampu merah peraturan polisi
- berapa lama sosialisasi rambu baru
- contoh gambar pelanggaran lalu lintas dan penjelasannya
- contoh gambar rambu lalu lintas larangan
- contoh gambar sosialisasi bserta tanggapan nya
- contoh gambar tanda larangan
- contoh Gambar Tanda2 Rambu Lalu Lintas
- contoh iklan larangan unt umum
- contoh larangan lalu lintas
- contoh manusia hidup tanpa sosialisasi
- contoh rambu lucu hati hati
- contoh rambu yg belok kiri jalan terus
- contoh rambu-rambu dan penjelasannya
- contoh sosialisasi
- contoh sosialisasi yang buruk
- contoh tanda larang
- contoh tentang pelanggaran lalu lintas beserta gambarnya
- definisi pelanggaran lalu lintas
- denda menerobos lampu merah belok kiri
- desain rambu yang buruk
- di larang berbelok dan keterangan ya
- dilarang belok denda
- dilarang belok ke kiri
- Wikipedia gambar rambu polisi lalu lintas
- GAMBAR DAN KOMENTAR SOSIALISASI
- gambar dan peraturan lampu lalu lintas
- gambar gambar pelanggaran lalu lintas
- gambar kata larangan lucu terbaru
- gambar kocak tentan lalulintas jalan raya
- gambar larangan belok kiri
- gambar larangan berbelok
- gambar larangan dan penjelasan
- gambar larangan gokil
- gambar lucu lalulintas
- gambar lucu tentang lalu lintas
- gambar pelanggaran lalu lintas
- gambar pelanggaran lalu lintas beserta penjelasannya
- gambar pelanggaran lalu lintas dan keterangannya
- gambar pelanggaran lalu lintas yang menggunakan hp
- gambar pelanggaran lalulintas
- gambar peraturan lalulintas
- gambar polisi lalu lintas dan artinya
Q setuju banget dengan adanya aturan itu. tapi yang tidak bisa saya terima masih banyak manusia – manusia yang melanggar padahal jelas – jelas tertulis jelas di spanduk. yang buat aku tambah sebel tuh. di pos polisi ada polisinya tapi kenapa kuq g da sanksi??:????
Q suetuju dengan semua peraturan yang positif, tapi aku mohon hukum dantindak semua yang salah. BAgi aparat lalu lintas JANGAN MAU DI SUAP BERAPAPUN BESARNYA UANG YANG DI BERIKAN TOH ITU JUGA UNTUK KESELAMATAN PENGGUNA JALAN!!!!!!
iya sih memang kalo belok kiri langsung bisa mengurangi antrean panjang 😀
kemunduran yg ak maksud gini lho….
andai biasa kiri belok langsung kan bs mengurangi antrean panjang, karna ikut ngantre na pengguna yg biasa belok kiri langsung antrean jd panjang dunk.
tp di daerah blom berlaku ko UU ini…. 🙂
andai UU yg disosialisasikan pengguna jl yg “tertib & disiplin diri bagi pengguna kendaraan di jl” tanpa hrs ada police yg slalu ada jaga persimpangan, pasti UU na ga di ganti.
hidup Mr POLICE…
@piuty: bukan kemunduran mungkin lebih tepatnya kelalaian seharusnya kegiatan sosialisasi itu yang diperbanyak biar banyak orang umum tau aturan baru, UU berguna untuk menertibkan tapi kalo ga disosialisasikan sama saja kayak ngomong ama tembok hehehe…
———————————————–
@davinius: Kasihan 50 ribu dapat bakso berapa mangkok tuh? hehehe… itu salah satu oknum nakal, sebenarnya kalau dibawa ke kantor pun dia akan takut karena pasti akan disalahkan atasannya, sekarang masa sosialisasi harusnya dendanya teguran, tapi kalau buat menerobos lampu merah saya nggak ikutan yah 🙂
kalo gu liat,60% oknum polisi sich emang ga jauh beda ma jagal mtor di jalanan,mau ndak mau ya Qta mesti kena!yp parah lg kemaren ak mnta skck di kapolsek tmpat gua,gra2 pajak mtor telat eh,STNK N BPKB di tileb ..huu..polisi mcm apa itu..
tadi juga sore jm 4 di lampumerah stasiun kota… disitu gk ad tanda belok kiri dilarang atau gk ad lampu buat menandakan belok kiri.. baru lewat dikit lampu merahnya langsung di peluit petugas… alesannya nrobos lampu merah, pas kita tanya kn gk ad rambunya, dy bilang klo lampunya kuning arah kiri baru jalan, sedangkan lampunya yang arah ke kiri mati total… yg nyala lampu merah biasa… trus stnk ma sim ditahan trus dy minta 80rb, trus tmen bilang belok kiri kn baru sosialisasi dan rambu masih lom jelas, tapi polisinya tetep gk mw, akhirnya mw gk mw biar ceped beres 50rb amblas dh..hwhwhwh
kn kasian pengguna jalan yang lain klo masih lom jelas bgini…
suatu kemunduran yak.
brarti….. UU dibuat tambah buat orang binun ajah.