Hehehe sebenarnya SIM (surat ijin mengemudi) saya ini sudah mati 7 bulan yang lalu tapi hari ini baru diperpanjang. Bukannya nggak ada uang atau nggak ada waktu tapi memang penyakit malas ini yang bikin pengurusan SIM jadi molor terus 😛 berhubung makin nggak enak kalau di jalan was-was ya sudah di urus sajalah… gendut menyarankan untuk menulis panduan di blog ini tentang pengurusan SIM.
Yang pertama harus di ketahui bahwa untuk perpanjangan SIM yang sudah mati/kadaluarsa ada aturannya yaitu:
- Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993 Surat Ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220.
- Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993 Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor.
Dari 2 aturan itu maka bisa di ambil kesimpulan “SIM yang sudah kadaluarsa namun belum melebihi 1 tahun maka dapat di perpanjang tanpa ikut ujian/tes (dalam kasus saya tanpa denda 1 rupiah pun), sedangkan SIM yang sudah kadaluarsa melebihi 1 tahun di WAJIB kan untuk mengajukan permohonan SIM baru dan WAJIB mengikuti ujian/tes“.
[to_like]
Pengurusan SIM sekarang sama jaman purba dulu memang berbeda 180 derajat, sudah jauh lebih bagus sekarang tapi tetap masih juga saya rasakan ada sedikit kebingungan terutama prosedur ketika berada di loket setelah itu kemana dan kemana. Calo sudah benar-benar tidak ada mukanya hehehe.. hari ini saya ke kantor polisi biasanya habis parkir langsung di tanya sama calo “mau perpanjang apa bikin baru?” hari ini nggak ada sama sekali yang kayak gitu, berarti masalah calo sudah agak beres lah… tapi tetap saja ada nilai kurangnya yaitu kurang jelas 😛 Contohnya ketika pura-pura bertanya (padahal aslinya sudah tau cuma untuk memastikan saja) kepada salah satu anggota polisi di kantor (waktu itu ada 2 orang) “pak kalau sim 7 bulan sudah expired apa boleh di perpanjang? apa kena denda?” bapak yang satunya ketawa bin bingung cengar-cengir (muka korup!) bapak yang satunya langsung jawab dengan tegas “masih boleh di perpanjang” (sukur deh masih ada polisi yang baik).
langsung saja deh ini prosedurnya tidak di khususkan untuk warga kota malang saja, saya rasa semua kota hampir mirip prosedurnya.
1. Siapkan KTP yang masih berlaku dan SIM lama. Fotokopi 2 kali, Sim 2x KTP 2x.
2. Ke tempat pengecekan kesehatan (kalau bingung boleh tanya) sampai disana kalau masih bingung juga boleh bertanya. Serahkan 1x fotokopi KTP dan SIM nanti di kasi formulir yang harus di isi. Setelah itu biasanya di suruh tunggu sampai di panggil, Tes-nya hanya cek tensi darah, cek penglihatan contohnya melihat huruf-huruf dari besar sampai kecil, lalu cek buta warna. Setelah selesai akan di berikan surat keterangan sehat (bayar sekitar 15.000-20.000).
CATATAN: BOLEH MELAKUKAN PENGECEKAN KESEHATAN DIMANA SAJA, TIDAK DI HARUSKAN DI TEMPAT YANG DI SEDIAKAN POLISI.
3. Setelah keluar dari tempat pengecekan kesehatan biasanya akan langsung di suruh ke loket 1, nah disini ini yang masih “agak nakal” kayaknya… ketika keluar itu saya mau langsung ke loket 1 tapi kayaknya ibu-ibu bagian asuransi ini seperti mencegah (gendut juga suruh ke ibu itu hehehe) di bagian ini tanpa penjelasan langsung saja di minta fotokopi 1x KTP dan SIM ternyata ini adalah asuransi yang sebenarnya OPTIONAL tidak wajib sebenarnya membayar 30.000 untuk asuransi tapi karena petugasnya tidak menjelaskan maka disini ini yang saya bilang bagian “agak nakal”.
CATATAN: TANPA MEMBAYAR ASURANSI PUN SIM ANDA AKAN DI PROSES JADI INI ADALAH PILIHAN BOLEH IYA BOLEH TIDAK.
4. Menuju loket 1 serahkan surat keterangan kesehatan nanti akan di berikan sebuah resi untuk pembayaran di bank BRI terdekat (biasanya di kantor polisi sudah siap) silahkan bayar sesuai permohonan anda, SIM baru 75.000 perpanjangan SIM 60.000.
5. Kembali ke loket 1 serahkan resi bukti pembayaran, nantinya akan di berikan formulir untuk di isi.
6. Setelah formulir dari loket 1 di isi menujulah ke loket 2… di situ serahkan formulir yang sudah di isi tadi bersama dengan SIM lama. Nanti anda akan di berikan sebuah MAP dengan formulir-formulir lalu nomor urut.
7. Langkah ini hanya khusus untuk pengajuan sim baru yaitu menuju loket 3 untuk ujian tes tulis dan ujian praktek.
8. Menuju ke loket 4 serahkan map yang berisi formulir-formulir tadi, lalu serahkan nomor urut ke juru foto yang ada. Setelah itu langsung letakkan jari anda di alat sidik jari (kiri+kanan) lalu tanda tangan setelah itu foto. Setelah selesai nantinya anda akan diberikan kembali nomor urut dan disuruh menuju loket 5.
9. Loket 5 serahkan nomor urut lalu isi buku absen, setelah itu SIM sudah bisa langsung di ambil.
10. Selesai, boleh ngebut-ngebutan di jalan hehehehe…
Total biaya yang di keluarkan adalah 20.000+30.000+60.000 = 110.000 kalau tanpa asuransi sebenarnya hanya 80.000 (saya dengar lewat calo katanya berkisar antara 250.000 sampai 350.000 mahal banget..) mudah kan? cepat kok sebenarnya kalau sudah tau jalurnya, paling tidak butuh 30 menit sampai 1 jam untuk pengurusan SIM ini tapi kalau ngantri ya nggak tau deh berapa lama.. yang menjengkelkan itu ternyata pengurusan SIM tutup jam 12 siang jadi yang kerja di kantor mungkin kesulitan mengurus…
[/to_like]
Kata Kunci Terkait:
- perpanjang SIM mati
- batas waktu perpanjangan sim
- sim kadaluarsa
- aturan perpanjangan sim
- pengurusan sim
- batas perpanjangan sim
- peraturan perpanjangan sim
- perpanjang sim kadaluarsa
- perpanjangan sim beda kota
- perpanjangan sim mati
- perpanjang sim beda kota
- perpanjang sim yang sudah mati
- pengurusan sim surabaya
- sim mati
- sim mati 2 tahun
- prosedur pengurusan sim
- aturan perpanjang SIM
- peraturan perpanjang sim
- denda perpanjang sim
- batas perpanjang sim
- perpanjangan sim kadaluarsa
- syarat urus sim
- sim online malang
- denda perpanjangan sim
- KETENTUAN perpanjangan sim
- ngurus sim
- perpanjangan sim malang
- kadaluarsa sim
- memperpanjang SIM mati
- aturan perpanjangan sim surabaya sebelum expired
- ketentuan perpanjang SIM
- sim corner malang
- cara mendapatkan sim c surabaya
- perpanjangan sim kota malang
- denda telat perpanjang sim
- batas waktu perpanjang sim
- Syarat mencari sim c
- tarif denda perpanjang sim c 2011 jakarta
- Masa Kadaluarsa SIM
- syarat sim c
- jangka waktu perpanjangan sim
- syarat mencari sim
- perpanjang sim yang mati
- mutasi sim surabaya
- Pasal 224 ayat 3 PP No 44 Tahun 1993
- terlambat perpanjang sim
- perpanjang sim beda ktp
- pengurusan sim mati
- cara memperpanjang sim yang sudah mati
- kantor pengurusan sim colombo surabaya
- batas akhir perpanjangan sim
- samsat colombo surabaya
- denda sim mati
- syarat mencari sim A
- biaya denda perpanjang sim c
- Perpanjangan SIM Terlambat
- pengurusan sim kota malang
- batas keterlambatan perpanjangan SIM
- denda keterlambatan sim
- denda keterlambatan perpanjangan sim
- peraturan tentang sim
- pasal 214 pp no 44 tahun 1993
- perpanjang sim expired
- perpanjang sim malang
- pengurusan sim online
- SIM telat
- tarif perpanjangan sim C yg sudah mati 2bulan
- batas waktu memperpanjang sim
- cara mengurus Sim mati
- perbedaan sim a dan sim b
- persyaratan mengurus sim
- syarat cari SIM
- syarat mengurus sim
- mengurus sim
- persyaratan mencari SIM C
- ngurus SIM mati
- panduan membuat sim
- batas perpanjangan sim c
- perpanjangan surat izin mengemudi yg sudah kadaluwarsa
- perpanjang sim a mati
- biaya perpanjangan sim malang
- perpanjangan sim telat
- buat sim C kota malang
- syarat cari sim a
- perpanjang sim telat
- perpanjang sim magelang
- bagaimana apabila sim terlambat diperpanjang
- batas sim mati
- maksimal perpanjangan sim
- keterlambatan perpanjangan sim
- cara memperpanjang sim c
- sim kadaluwarsa
- pasal SIM mati
- sarat perpanjangan sim di kota madiun
- batas perpanjang sim c
- sim online jember
- SiM C Malang
- denda sim habis
- denda terlambat perpanjang sim
- denda sim kadaluarsa
bagaimana solusinya permohonan sim jika ktp sudah tidak berlaku