Mungkin kalian pernah mendengar tentang kasus janda pahlawan yang di paksa keluar dari rumah dinas. Tulisan saya ini cuma sedikit dukungan moral untuk para ibu tua renta itu. Jujur saja saya tahu kalau rumah dinas memang tidak boleh di tempati apabila sang PNS sudah wafat dan tidak aktif ber-produksi *bahasa yang cocok apa?*, Namun sebaiknya kita harus melihat dari sisi kemanusiaan juga dimana dalam kasus ini adalah seorang ibu yang sudah tua renta dan tidak memiliki penghasilan.
Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 berbunyi:
Fakir miskin dan anak-anak terlantar di perlihara oleh negara.
Pertanyaan saya yang mudah saja, lihat di sekitar kita apakah pasal ini masih berlaku di Indonesia? jawaban saya singkat saja menurut saya TIDAK berlaku. Anak-anak terlantar disini dikategorikan anak yatim-piatu, anak jalanan mungkin juga bisa di masukkan kedalam kategori ini (berbeda dengan yang di paksa orang tua karena himpitan ekonomi/para exploitasi anak kecil). Fakir miskin masuk di kategori ini adalah pengemis, orang yang tidak mempunyai penghasilan, orang yang kurang baik per-ekonomian-nya.
Nah dalam kasus ini saya memasukkan ibu janda pahlawan itu kedalam kategori fakir miskin karena memang kenyataannya dia sudah tua renta dan tidak memiliki penghasilan (mohon maaf). Kalau UUD 1945 masih berlaku disini seharusnya janda pahlawan ini masih berhak menempati rumah dinas suaminya sampai akhir umur-nya, saya rasa pun tidak akan lama karena mengingat usia yang sudah cukup uzur he he. Tapi kenapa pemerintah sepertinya ngotot sekali mengusir janda ini dari rumah dinas?? itu masih menjadi pertanyaan besar buat saya.
OK kalau pemerintah mau mengikuti aturan yang tegas, ibu itu boleh di keluarkan dari rumah dinas. Akan tetapi pemerintah juga harus bersifkap fair yaitu memelihara janda itu, fakir miskin, dan anak anak terlantar lainnya sesuai dengan amanah yang ada di dalam UUD 1945 baik dalam sandang, pangan, dan papan.
Lihatlah, setega itukah pemerintah kepada rakyat-nya ini? dinegara lain orang Indonesia malah di beri gelar pahlawan dan di hargai. Kenapa kita malah bersikap seperti ini, jangan sampai nanti pahlawan kita di akui negara tetangga Malaysia baru pada protes semua 😀 … Mungkin ini hanya kasus kecil yang kita ketahui, Saya sangat yakin masih sangat banyak kasus yang lain yang mungkin tidak ter-eksploitasi sehingga kita tidak tahu.
Mari kita doakan saja yang terbaik buat janda pahlawan ini, jujur saja saya miris masa setega itu pada orang yang sudah tua renta padahal suaminya itu berjasa pada negara ini. Kalau begini terus lama-lama akan banyak penghianat bermunculan di Republik ini 😀
Kata Kunci Terkait:
- yhs-newnet
- pahlawan pangan
- kasus uud 1945
- artikel tentang UUD 1945
- uud yang pernah berlaku di indonesia
- studi kasus tentang uud 1945
- KASUS UUD 45
- anak terlantar indonesia
- Tanggapan tentang UUD 1945
- studi kasus uud 1945
- orang fakir janda
- makalah uud 1945
- komentar tentang uud
- janda pahlawan
- janda kampungan
- artikel uud 1945
- pasal UUD 45 tentang anak yatim & fakir miskin
- studi kasus tema uud 45
- studi kasus memelihara fakir miskin dan anak terlantar
- studi fakir miskin di indonesia
- sandang pangan papan uud 1945 pasal
- peristiwa pelanggaren uud 45
- peraturan penjajah yang masih berlaku di indonesia
- pasal UUD megenai anak yati dan terlantar
- artikel tentang ibu janda pejuang
- pasal tentang anak yatim terlantar
- pasal gokil
- pasal 34 ayat 1 UUD 1945
- pahlawan terlantar
- artikel tentang pasal 34 ayat 1
- pahlawan
- artikel tentang pasal 34 ayat 1 uud 1945
- makalah uud yang pernah berlaku di indonesia
- artikel anak yatim terlantar di indonesia
- apakah uud 1945 sudah sesuai ?
- tanggapan uud 1945
- tentang uud
- uud 1945 tentang fakir miskin dan janda
- UUD 1945 yang masih berlaku
- uud 1945 yang pernah berlaku
- uud 45 anak yatim terlantar
- uud 45 gokil
- uud indonesia masih berlaku
- UUD tentang ibu
- anak yang tidak mempunyai orang tua termasuk dalam kategori anak terlantar pasal 34 uud 1945
- UUD yang pernah berlaku diindonesia
- uud yang tidak berlaku
- amanah dalam uud1945
- KASUS TENTANG HAK BERBICARA TIDAK DI HARGAI
- contoh kasus pelanggaran uud 1945 pasal 34
- contoh kasus pelanggaran UUD 45
- Contoh makalah tentang pasal anak-anak terlantar
- fakir miskin dan anak anak terlantar
- fakir miskin dan anak yatim UUD1945
- FAKIR MISKIN KASUS DAN NEGARA
- FARKIR MISKIN DAN ANAK ANAK TERLANTAR DI PERLIHARA NEGARA
- janda goblog
- blog artikel UUD 1945
- berilah komentar pada uud 1945 dan
- jandakampungan
- kasus fakir miskin dan anak terlantar
- kasus kasus uud 1945
- kasus pelanggaran uud 1945
- kasus pengamalan uud 45
- mengapa uud hanya berlaku pada rakyat kecil saja
- kasus tentang UUD 1945
- Berikan komentar tentang UUD 1945
- artikel tentang uud 1945 pasal 34 ayat
- komentar tentang uud;45
- komentar UUD 1945
- MAKALAH anak terlantar
- makalah kasus penyimpangan uud 1945 terbaru
- makalah pengamalan uud 1945
- makalah tentang pasal 34 ayat 1
- makalah tentang penyimpangan UUD 1945 pasal 34
- makalah tentang UUD 1945 pasal 34 ayat 1
- makalah tentang uud 45 pasal 34 ayat 1
- artikel tentang UUD
- makalah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang anak terlantar
- contoh kasus pelanggaran uud 1945
alangkah lucunya negeri ini……….
sangat lucu sekali 😀
waduh jadi bingung saya kalo udah ngomongin Undang2,, nanti takut di tangkep nich,,he,..,,.