Panduan Pengurusan SIM

Pada Wednesday, 5 May, 2010 Jam 13:45 Di Tulis Oleh Istanto Adi Nugroho
Artikel dalam kategori Cerita, dodol, Iseng, Pribadi, Tutorial

Hehehe sebenarnya SIM (surat ijin mengemudi) saya ini sudah mati 7 bulan yang lalu tapi hari ini baru diperpanjang. Bukannya nggak ada uang atau nggak ada waktu tapi memang penyakit malas ini yang bikin pengurusan SIM jadi molor terus :P berhubung makin nggak enak kalau di jalan was-was ya sudah di urus sajalah… gendut menyarankan untuk menulis panduan di blog ini tentang pengurusan SIM.

Yang pertama harus di ketahui bahwa untuk perpanjangan SIM yang sudah mati/kadaluarsa ada aturannya yaitu:

  • Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993 Surat Ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220.
  • Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993 Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor.

Dari 2 aturan itu maka bisa di ambil kesimpulan “SIM yang sudah kadaluarsa namun belum melebihi 1 tahun maka dapat di perpanjang tanpa ikut ujian/tes (dalam kasus saya tanpa denda 1 rupiah pun), sedangkan SIM yang sudah kadaluarsa melebihi 1 tahun di WAJIB kan untuk mengajukan permohonan SIM baru dan WAJIB mengikuti ujian/tes“.

Kamu boleh memberikan komentar, atau melakukan trackback dari blog kamu.
    Digg Del.icio.us StumbleUpon Reddit Twitter RSS

PENGUNJUNG BLOG MENUJU ARTIKEL INI DENGAN KATA KUNCI :

  • perpanjang SIM mati
  • batas waktu perpanjangan sim
  • aturan perpanjangan sim
  • sim kadaluarsa
  • pengurusan sim
  • batas perpanjangan sim
  • peraturan perpanjangan sim
  • perpanjang sim kadaluarsa
  • perpanjangan sim beda kota
  • perpanjangan sim mati
  • perpanjang sim yang sudah mati
  • perpanjang sim beda kota
  • pengurusan sim surabaya
  • sim mati
  • sim mati 2 tahun
  • prosedur pengurusan sim
  • peraturan perpanjang sim
  • aturan perpanjang SIM
  • batas perpanjang sim
  • perpanjangan sim kadaluarsa
  • denda perpanjang sim
  • syarat urus sim
  • denda perpanjangan sim
  • sim online malang
  • perpanjangan sim malang
  • ngurus sim
  • KETENTUAN perpanjangan sim
  • ketentuan perpanjang SIM
  • memperpanjang SIM mati
  • aturan perpanjangan sim surabaya sebelum expired
  • sim corner malang
  • kadaluarsa sim
  • cara mendapatkan sim c surabaya
  • perpanjangan sim kota malang
  • perpanjang sim yang mati
  • Syarat mencari sim c
  • syarat mencari sim
  • denda telat perpanjang sim
  • jangka waktu perpanjangan sim
  • Masa Kadaluarsa SIM
  • batas waktu perpanjang sim
  • syarat sim c
  • tarif denda perpanjang sim c 2011 jakarta
  • Pasal 224 ayat 3 PP No 44 Tahun 1993
  • mutasi sim surabaya
  • perpanjang sim beda ktp
  • terlambat perpanjang sim
  • cara memperpanjang sim yang sudah mati
  • batas keterlambatan perpanjangan SIM
  • Perpanjangan SIM Terlambat
  • samsat colombo surabaya
  • kantor pengurusan sim colombo surabaya
  • syarat mencari sim A
  • peraturan tentang sim
  • pengurusan sim mati
  • denda keterlambatan perpanjangan sim
  • denda sim mati
  • biaya denda perpanjang sim c
  • batas perpanjangan sim c
  • batas waktu memperpanjang sim
  • perpanjangan surat izin mengemudi yg sudah kadaluwarsa
  • persyaratan mengurus sim
  • persyaratan mencari SIM C
  • batas akhir perpanjangan sim
  • denda keterlambatan sim
  • cara mengurus Sim mati
  • syarat mengurus sim
  • SIM telat
  • syarat cari SIM
  • perpanjang sim malang
  • perbedaan sim a dan sim b
  • pengurusan sim kota malang
  • perpanjang sim expired
  • pengurusan sim online
  • panduan membuat sim
  • ngurus SIM mati
  • mengurus sim
  • pasal 214 pp no 44 tahun 1993
  • tarif perpanjangan sim C yg sudah mati 2bulan
  • telat memperpanjang sim
  • tarif denda sim
  • perpanjangan sim telat
  • buat sim C kota malang
  • cara memperpanjang sim c
  • keterlambatan perpanjangan sim
  • maksimal perpanjangan sim
  • batas sim mati
  • perpanjang sim telat
  • denda terlambat perpanjang sim
  • pasal SIM mati
  • mutasi sim ke surabaya
  • bagaimana apabila sim terlambat diperpanjang
  • batas perpanjang sim c
  • biaya perpanjangan sim malang
  • biaya perpanjang sim yang terlambat
  • sim kadaluwarsa
  • sarat perpanjangan sim di kota madiun
  • SiM C Malang
  • perpanjang sim a mati
  • perpanjang sim magelang
  • denda sim kadaluarsa
  • denda sim habis
  • sim online jember
  • sim terlambat
  • surat izin mengemudi
  • syarat cari sim a
  • perpanjangan SIM beda KTP
  • perpanjang sim online
  • perpanjangan sim B1
  • perpanjang sim paling telat
  • perpanjangan sim kabupaten malang
  • perpanjangan sim kadaluwarsa
  • perpanjangan sim beda daerah
  • perpanjangan sim magelang
  • Perpanjang sim terlambat
  • syarat perpanjangan sim beda kota
  • telat perpanjang sim
  • uu KADALUARSA SIM
  • urus sim mati
  • batas waktu kadaluarsa sim
  • berapa lama sim expired masih bisa diperpanjang?
  • buat sim beda kota
  • cara memperpanjang SIM di kota malang
  • bikin sim solo
  • keterlambatan perpanjangan sim c
  • maksimal masa berlaku sim
  • masa tenggang sim c
  • masa perpanjangan sim
  • cara mengurus perpanjangan sim
  • cara perpanjang sim beda kota
  • cara mutasi sim kab bandung ke kota bandung
  • denda keterlambatan sim c
  • batas maksimal perpanjangan sim
  • batas keterlambatan perpanjang sim
  • aturan memperpanjang sim
  • apakah bisa perpanjang sim bila masa berlakunya udh telat
  • alur perpanjangan sim
  • mengurus sim yang sudah mati
  • Nembak sim B2
  • mengurus sim surabaya
  • mengurus sim kadaluarsa
  • pengurusan sim baru
  • perpanjang sim beda wilayah
  • perpanjang sim di malang
  • perpanjang sim mati 2 tahun
  • perpanjang sim c malang
  • biaya perpanjangan sim b1 2011 surabaya
  • biaya perpanjangan dan denda keterlambatan sim a
  • sim beda kota
  • sangsi sim terlambat
  • sim c kadaluarsa
  • sanksi sim kadaluarsa
  • sarat buat sim
  • sim corner kota malang
  • sim c telat 2 tahun
  • sarat perpanjangan sim c
  • SIM C telat 3 tahun
  • sim corner suarabaya untuk orang luar kota
  • sim expired
  • samsat pembuat SIM jember
  • sim c kadaluwarsa
  • SIM C baru malang
  • calo sim b kediri
  • cara cari sim
  • calo sim malang
  • buat/perpanjangan sim skarang ujian
  • perpanjang sim yang kadaluarsa
  • perpanjangan sim kadaluarsa 2 tahun
  • perpanjang sim samsat corner malang
  • perpanjangan sim di malang
  • perpanjang SIM telat 2 tahun dimana?
  • perpanjangan sim kab kediri
  • perpanjang sim yang sudah lewat belum 1 tahun di sim keliling
  • perpanjangan SIM sebelum mati
  • perpanjang sim mati surabaya
  • Persyaratan mencari SIM
  • perpanjangan sim yang terlambat
  • pp no 53 tahun 2010 berlaku pada bulan dan tanggal berapa
  • persyaratan perpanjang sim
  • samsat colombo
  • prosedur urus sim
  • persyaratan sim di blitar
  • persyaratan sim baru surabaya
  • perpanjangan SIM yang sudah mati
  • sim mati perpanjang
  • surat izin mengemudi surabaya
  • sim terlambat malang kabupaten
  • sim mati bisa diperpanjang
  • surat izin megemudi blog
  • syarat mengurus sim c di kota malang
  • SIM mati 3 bulan
  • syarat cari sim c
  • sim online surakarta
  • sim terlambat perpanjang dua bulan kena denda tidak
  • biaya pembuatan sim A di malang
  • biaya ngurus sim di kediri
  • batas perpanjangan sim a
  • tempat cari SIM di blitar
  • syarat perpanjang sim
  • syarat pembuatan SIM

14 Komentar pada “Panduan Pengurusan SIM”

  1. beautiful sexy models berkata:

    Pada May 7th, 2010 Jam 6:51 PM

    owhh gitu cara bikin sim

    [Balas]

  2. danny berkata:

    Pada June 3rd, 2010 Jam 8:33 PM

    nice info bos..
    maju terus.

    [Balas]

  3. samuel berkata:

    Pada June 30th, 2010 Jam 11:09 AM

    jadi kena denda tidak?
    saiia tanya di di SIM corner di Mall Taman Pelm kok, katanya kena denda Rp.230.000
    apa ini masuk polis nakal????

    thanks atas infonya

    [Balas]



    Istanto Adi Nugroho berkata:
    Pada June 30th, 2010 jam 1:03 PM


    Tidak ada denda 1 rupiah pun selama dalam jangka waktu SIM mati belum melewati batas 365 hari. SIM corner tidak punya hak untuk memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) yang sudah mati. Jadi kemungkinannya (pada kasus anda) YA, memang itu oknum nakal. Silahkan di laporkan kalau anda mau ke kantor polisi terdekat.

    [Balas]


  4. samuel berkata:

    Pada June 30th, 2010 Jam 7:53 PM

    saiia dapat lagi info hari ini dr forum klo skr perpanjang SIM harus sebelum habis masa berlaku.
    jika telat maka harus bikin baru lagi. (info yg di dapat dr koran dan berita di televisi)

    mohon konfirmasinya pak istanto…..

    [Balas]

  5. istanto berkata:

    Pada June 30th, 2010 Jam 8:04 PM

    kurang tau ya kalau sudah ada lagi aturan baru, perpanjangan sim saya ini dengan aturan kalau terlambat sebelum lewat 1 tahun tanpa denda itu pada bulan mei 2010 rasanya belum terlalu lama sekarang kan baru mau masuk awal juli 2010, masa aturan berubah cepat sekali tanpa sosialisasi. coba di konfirmasi saja langsung ke kantor polisi terdekat atau mungkin bisa lewat telepon. OH ya sekalian mengingatkan lagi SIM corner itu tidak mempunyai otoritas untuk membuat sim baru/memperpanjang sim lama yang sudah kadaluarsa, kalau boleh dan biayanya mahal ya jelas itu masuk kantong pribadi. Mungkin di forum itu maksudnya memang SIM itu SEBAIKNYA harus di perpanjang sebelum kadaluarsa, namun apabila sudah kadaluarsa tapi belum lebih dari 1 tahun masih boleh di perpanjang tanpa perlu ujian+denda.

    [Balas]

  6. samuel berkata:

    Pada July 1st, 2010 Jam 10:39 AM

    ok pak,

    terimakasih atas konfirmasinya….

    [Balas]

  7. newbie berkata:

    Pada July 25th, 2010 Jam 9:17 PM

    rabu ini sy musti ujian teori ulang, klo sy g bs dtg, ms bs ujian di har-hari berikutnya g? byar lg g y? maklum di samsat, klo baru pertama bikin sim biasanya digagalin

    [Balas]



    Istanto Adi Nugroho berkata:
    Pada July 26th, 2010 jam 10:02 AM


    kurang tau

    [Balas]


  8. egita berkata:

    Pada August 19th, 2010 Jam 4:43 AM

    Pak, bs bantu informasinya .. SIM saya dari Malang udah mati dari bulan april. Skrg sayua domisili di Jakarta, kalo ngurus di Jakarta berarti ngurus baru lagi ato bisa perpanjang aja .. Kena denda ga ya ? Makasih Pak.

    [Balas]

  9. tjahaju berkata:

    Pada December 18th, 2010 Jam 12:23 PM

    wah thx info-nya… lgi googling mo perpanjang SIM, rencana mo pulang ke malang buat perpanjang. tapi ada perpanjang SIM online juga, jadi mo coba2 dua-dua nya dlu :p

    [Balas]

  10. amandahutabarat berkata:

    Pada February 24th, 2011 Jam 7:57 PM

    saya stuju dngan sran anda,tpi knapa klau pngurusan sim yg jdi clonya justru orang dalam itu sendiri,klau kta ngurus sendiri,selalu di bakangin,dan seakan kta tdak di acuhkan oleh mereka….tlong di bri komentarnya,,,,,trimakasih,,,,,,wassalam………….

    [Balas]



    Istanto Adi Nugroho berkata:
    Pada March 6th, 2011 jam 3:54 PM


    laporkan saja ke kotak saran atau surat pembaca kalau ada bukti

    [Balas]


  11. Puji utomo berkata:

    Pada December 17th, 2012 Jam 10:26 AM

    bagaimana solusinya permohonan sim jika ktp sudah tidak berlaku

    [Balas]

Berikan Komentar

[+] yoyocici emoticons